Apakah benar menangis membatalkan shalat? Bentuk menangis
seperti apa yang membatalkan shalat?
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, ada beda pendapat
di antara para ulama mengenai bentuk menangis yang membatalkan shalat.
Mari kita lihat terlebih dahulu dalil-dalil yang berkaitan
dengan masalah ini.
Pujian Allah bagi orang-orang yang menangis dalam shalatnya.
Ayat pertama,
إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ
قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ
يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ
رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا (109)
“Sesungguhnya orang-orang yang
diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka
menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata: “Maha Suci
Tuhan kami, sesungguhnya janji Tuhan kami pasti dipenuhi.” Dan mereka
menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS.
Al-Isra’: 107-109)
Dalam ayat lainnya disebutkan,
وَمِمَّنْ
هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ
آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا
“Dan dari orang-orang yang telah
Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang
Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan
menangis.” (QS. Maryam: 58)
Dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata,
رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- يُصَلِّى وَفِى صَدْرِهِ أَزِيزٌ
كَأَزِيزِ الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ -صلى
الله عليه وسلم-
“Aku pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, ketika itu beliau menangis. Dari dada
beliau keluar rintihan layaknya air yang mendidih.” (HR. Abu Daud no. 904 dan
Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seseorang yang menanyakan imam
shalat kemudian beliau bersabda,
مُرُوا
أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ
“Perintahkan pada Abu Bakr agar ia
mengimami shalat.” ‘Aisyah lantas berkata,
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ
رَقِيقٌ ، إِذَا قَرَأَ
غَلَبَهُ الْبُكَاءُ
“Sesungguhnya Abu Bakr itu orang
yang sangat lembut hatinya. Apabila ia membaca Al-Qur’an, ia tidak dapat
menahan tangisnya.” Namun beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk
menjadi imam.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418)
Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah, ia berkata, “
إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا
قَامَ فِى مَقَامِكَ لَمْ
يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ الْبُكَاءِ
“Sesungguhnya Abu Bakr apabila
menggantikanmu sebagai imam, orang-orang tidak mendengar bacaan shalatnya
karena tangisannya.”
Imam Nawawi membawakan dua hadits di atas dalam kitab Riyadh
Ash-Shalihin dalam bab 54 “Keutamaan Menangis Karena Takut Kepada Allah Ta’ala
dan Rindu pada-Nya.”
Dalil-dalil di atas menunjukkan secara implisit bahwa orang
yang menangis dalam shalat karena takut pada Allah, tidak membatalkan shalat.
Juga telah ada bukti secara eksplisit bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu menangis dalam shalatnya.
Lantas menangis seperti apa yang dibolehkan dan tidak
dibolehkan?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Menangis ketika membaa Al-Qur’an, saat sujud, begitu pula saat
berdo’a adalah sifat orang-orang shalih. Bahkan orang seperti itu layak
dipuji.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 13: 238)
Adapun jika menangis karena urusan duniawi dan tidak bisa
dicegah, shalatnya tidaklah batal. Adapun jika mampu untuk dicegah dan
menangisnya dengan suara, maka shalatnya batal menurut para imam dari empat
madzhab. Namun Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam hal ini menyatakan batal
dengan syarat jika muncul dua huruf. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 170)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
menerangkan, “Menangis dalam shalat jika karena takut pada Allah dan mengingat
perkara akhirat, begitu pula karena merenung ayat yang dibaca seperti saat
melewati ayat-ayat yang menyebutkan janji dan ancaman, maka tidak membatalkan
shalat. Adapun jika menangis tersebut karena musibah yang menimpa atau
semacamnya, maka membatalkan shalat. Bisa membatalkan karena menangis tersebut
berkaitan dengan perkara di luar shalat. Karenanya memikirkan perkara-perkara
di luar shalat atau perkara lain mesti dihilangkan agar tidak membatalkan
shalat. Intinya, memikiran berbagai macam hal yang tidak terkait dengan shalat
berakibat kekurangan saja di dalam shalatnya.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9:
141)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
- Asy-Syamail Al-Muhammadiyah. Imam Tirmidzi. Penerbit Dar Ash-Shadiq.
- Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 145807.
- Kunuz Riyadh Ash-Shalihin. Penerbit Dar Kunuz Isybiliya.
- Riyadh Ash-Shalihin. Imam Nawawi.
loading...
0 Response to "Menangis Yang Membatalkan Solat!! Berikut Kata Ulamak."
Post a Comment