Jawapan
Assalamu ‘alaikum wr.
wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya
kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh
menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad
lain sejenis, atau semacam surat kuasa.
Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya
dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan
orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang
menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.
Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain
disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin
yang kami kutipkan berikut ini.
فما كان في المال
فيجب عليك أن ترده
عليه إن أمكنك فإن
عجزت عن ذلك لعدم
وفقر فتستحل منه فإن
عجزت عن ذلك لغيبة
الرجل أو موته وأمكن
التصدق عنه فافعل وإن
لم يمكن فعليك بتكثير
حسناتك والرجوع إلى الله
بالتضرع والابتهال أن يرضيه عنك
يوم القيامة
Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus
mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup
karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak
sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka
sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin.
Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat
kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang
bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali,
Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).
Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah
kehilangan jejak yang bersangkutan. Tentu sebelumnya kita harus berupaya
mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan
jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya
ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.
Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan
uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. Kalau
pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan
bagi orang yang bersangkutan.
Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa
kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan
mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti
pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan.
Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut.
Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang
bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.
Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa
saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.
Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak
dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. Teknik
tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif
terakhir.
Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para
pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
loading...
0 Response to "Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin"
Post a Comment