Apa hukum syar’i terhadap penjualan air atau minyak zaitun
yang dibacakan (ayat-ayat dan doa-doa ruqyah), atau hal lain yang semacamnya
dengan harga tertentu?
Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin
Soal:
Apa hukum syar’i terhadap penjualan air atau minyak zaitun
yang dibacakan (ayat-ayat dan doa-doa ruqyah), atau hal lain yang semacamnya
dengan harga tertentu? Perkara seperti ini dalam beberapa kejadian terkadang
hanya bohongan saja.
Jawab:
Alhamdulillahi wahdah, washalatu was salaamu ‘ala man laa
nabiyya ba’dah, waba’du
Realitanya, orang-orang yang biasa menjual air atau hal lain
yang ditiupkan bacaan-bacaan semacam ini hanya sedikit sekali faidah dan
manfaatnya. Karena ruqyah yang semacam ini, orang yang membacakan (ayat-ayat
dan doa-doa) pada air atau yang lainnya tersebut tidaklah memaksudkannya
kecuali untuk perkara duniawi dan maslahah pribadi. Orang yang menggunakannya
tidak mendapatkan bahaya juga tidak mendapatkan manfaat.
Oleh karena itu kami nasehatkan untuk mencukupkan diri pada
metode ruqyah yang biasa (bukan yang diperjual-belikan), yang diniatkankan untuk
memberi manfaat bagi saudaranya sesama muslim dan menghilangkan gangguan
darinya. Dan tidak perlu mengambil upah dari aktifitas ruqyah tersebut kecuali
sekedar untuk biaya ganti air atau hal lain yang dibacakan ayat-ayat dan doa.
Demikian juga sebagai balasan dari ruqyah tersebut hendaknya
jangan meminta berupa bayaran, jika mereka yang diruqyah memberikan bayaran
dalam jumlah banyak hendaknya dikembalikan. Dan juga bagi orang yang sakit,
kami nasehatkan jangan datang kepada mereka peruqyah yang tujuannya mencari
harta, karena pengaruh ruqyahnya sedikit sekali. Wallahu a’lam.
Wabillahi at taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina
Muhammadin wa alihi wa shahbihi wasallam.
Sumber: http://www.almoslim.net/node/162974
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Sekarang, sebagian orang praktisi ruqyah yang biasa
menangani orang sakit, mulai mengundang orang-orang untuk datang ke rumah
mereka. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Memberi manfaat bagi manusia itu baik, namun bukan dengan
hal yang berlebihan atau hal yang tidak pantas seperti ini. Hal berlebihan ini
bukanlah sesuatu yang baik. Bahkan terkadang sebagian mereka, karena saking
banyak yang berobat kepadanya, sampai-sampai mereka harus membacakan ruqyah
kepada beberapa orang sekaligus. Ini tidak beralasan sama sekali. Apalagi jika
mereka menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini juga merupakan hal yang
berlebih-lebihan yang tidak baik.
Sumber: http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?p=187029
Fatwa Syaikh Shalih As Suhaimi
Dan diantara hal seharusnya dijauhi dari praktek ruqyah:
Yaitu sebagian orang menyibukkan diri menjual air yang sudah
dibacakan ruqyah atau ditiupkan ruqyah padanya. Sampai-sampai ada yang
mengklaim bahwa air-air tersebut dibacakan di bak air yang besar lalu dibungkus
ke dalam kantong-kantong. Dan satu galon dihargai 70 real. Mereka
mendeskripsikan jumlah air yang ada di bak tersebut di label yang ada di galon.
Dan juga mencantumkan harga di sana yang merupakan harta batil yang diambil
tanpa hak.
Dan sebagian lagi memiliki cara yang berbeda. Mereka
menjual-belikan minyak zaitun (yang sudah dibacakan ruqyah). Sampai-sampai
orang-orang sekarang jadi ghuluw dalam hal ini. Yaitu, terjadi fitnah. Mereka
menyediakan jutaan pak minyak zaitun tersebut dan menjualnya dengan harga yang
berlipat-ganda karena diklaim minyak ini sudah dibacakan ruqyah.
Sumber:
http://bayenahsalaf.com/vb/archive/index.php/t-13141.html
Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam
Soal:
Pertanyaan dari Perancis: apakah boleh seseorang meruqyah
pada air memercikannya (kepada orang sakit) dalam rangka komersil? Ataukan ini
termasuk bid’ah? Apakah boleh meruqyah air lalu menjualnya?
Jawab:
Air yang sudah dibacakan ruqyah kemudian dipercikkan kepada
bagian tubuh yang diperkirakan terkena gangguan sihir, ini boleh hukumnya.
Adapun menjual air yang sudah dibacakan ruqyah, ini bukanlah
perkara yang disyariatkan. Ini termasuk sikap tawassu’ (berlebih-lebihan) yang
sama sekali tidak ada kebutuhan untuk itu. Sangat mudah bagi setiap orang untuk
membeli air dan datang kepada peruqyah mana saja.
Intinya, tidak boleh menjual air yang sudah dibacakan
ruqyah. Cukup dengan air biasa yang sudah ada saja. Dan tidak ada kebutuhan
untuk menjual air yang dibacakan ruqyah.
Andai kami mengetahui ada orang yang melakukan seperti ini,
kami tidak akan mau diruqyah olehnya selama-lamanya. Dan kami tidak setuju dan
tidak mengizinkan perbuatan ini.
Dan ini dapat dipahami bahwa fenomena sebenarnya hanya
membuat hal-hal yang prospek untuk diperdagangkan saja. Dan sebagian orang
bahkan mengemas air semacam ini dalam tangki-tangki dan mengklaim bahwa itu air
yang sudah dibacakan ruqyah pada tidak.
***
Penyusun: Yulian Purnama
Sumber:
https://muslim.or.id/23842-fatwa-ulama-hukum-menjual-air-yang-dibacakan-ruqyah.html
loading...
0 Response to "Hukum Menjualkan Air Yang Dibacakan Ayat-Ayat Ruqyah"
Post a Comment