Tuntutan Melaksanakan Nazar
Biasanya kala memiliki sebuah cita - cita, kita atau
beberapa orang yang lain mempunyai Nazar khusus. Akan tetapi ingat, tidak semua
hal bisa dijadikan nazar. Kalau begitu apa saja yang boleh dijadikan nazar dan
bagaimana caranya ? Berikut ini tuntutannya.
Nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan
sesuatu perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib.
Seperti nazar untuk melakukan sedekah senilai satu juta
rupiah setelah sembuh dari penyakit yang di deritanya. Maka hukum sedekah yang
semula sunah dan tidak terbatas pada nominal tertentu, maka setelah hajatnya
terlaksana, maka dia wajib melakukan sedekah senilai satu juta tersebut.
Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya, "Dan hendaklah
mereka melaksanakan nazarnya," (QS Al-Hajj : 29).
Di ayat lain diperjelas, "Mereka menunaikan nazarnya
dan takut atas hari yang azabnya merata di mana - mana," (QS. Al-Insan :
7).
TIDAK PENUHI NAZAR
Apabila nazar telah terlanjur diniatkan, maka harus
dilaksanakan. Sebab yang namanya janji itu adalah janji. Dan janji Anda kepada
Allah itu wajib untuk dijalani.
Karena pada prinsipnya janji itu harus ditepati. Namun bila
seseorang telah terlanjut berjanji lalu dia merasa tidak mampu, maka Allah
telah mengajarkan bagaimana seharusnya seseorang bertindak.
Di dalam Alquran dijelaskan bahwa, bagi orang yang tidak
mampu memenuhi janjinya, maka harus membayar kafarat (tebusan). Dalam surat
Al-Maidah : 89 dijelaskan bahwa memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka,
serta memerdekakan seorang budak (hal ini sudah tidak berlaku saat ini).
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kafaratnya puasa selama tiga hari.
Maka sebaiknya menghindarkan diri dari bernazar yang akan
memberatkan. Nazarkan hal - hal yang ringan dan sekiranya tidak akan
memberatkan Anda. barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah.
Barangsiapa bernazar untuk berbuat maksiat maka janganlah dilakukan.
HATI - HATI BERNAZAR
Kalau Anda mau bernazar, maka tidak boleh bertentangan
dengan perintah Allah. Sebagai pengetahuan, ada tiga jenis nazar.
Pertama, nazar Lajaj, yakni nazar yang berlaku ketika
seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Akibat terlalu
marah, dan saat marah itulah dia mengucapkan nazar tersebut. Hukumnya
bergantung pada apa yang dinazarkan. Jika bukan hal yang bermaksiat, maka wajib
melaksanakan apa yang dinazarkan atau membayar kafarah sumpah. Nazar jenis ini
hampir sama dengan nazar dari sudut mewajibkan diri. "Kafarah nazar
seperti kafarah sumpah," (HR. Muslim).
Kedua, Nazar al-Mujazah, yakni merupakan nazar yang
bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia melakukan sesuatu. Nazar
dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya, "Apabila Allah menyembuhkan
penyakitku ini, maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing." Nazar
seperti ini hukumnya wajib jika apa yang menjadi sebab nazar terjadi, maka
seperti sembuh dari penyakitnya, maka dia diwajibkan untuk melaksanakan apa
yang telah dinazar seperti sedekah seekor kambing. Dia tidak boleh
menggantikannya dengan perkara lain.
Ketiha, Nazar Mutlak, yaitu nazar yang diucapkan seseorang
untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan
sesuatu perkara yang lain. Contohnya seseorang itu berkata "Aku mewajibkan
diriku untuk puasa Senin-Kamis." Nazar semacam ini hukumnya wajib secara
mutlak tanpa terikat pada sesuatu perkara.
SYARAT NAZAR
Selain itu, tidak semua hal bisa kita jadikan nazar. Ada
tiga syarat yang harus terpenuhi, barulah nazar yang diucapkan sah. Pertama,
Islam, untuk itu tidak sah nazar orang kafir karena kafir bukan termasuk dalam
ahli ibadat kepada Allah.
Kedua, Mukallaf, Maka tidak sah nazar anak - anak dan orang
gila karena mereka belum berkewajiban melaksanakan ibadah.
Kehendak diri sendiri, artinya nazar yang diucapkan bukan
paksaan dari orang lain. Jika dia terpaksa, maka tidak sah nazarnya.
Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas menceritakan bahwa Rasulullah
telah bersabda yang bermaksud : diangkat dari pada umatku jika dia berbuat
secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya.
loading...
0 Response to "Tuntutan Melaksanakan Nazar"
Post a Comment