Tuntutan Melaksanakan Nazar






Tuntutan Melaksanakan Nazar
Biasanya kala memiliki sebuah cita - cita, kita atau beberapa orang yang lain mempunyai Nazar khusus. Akan tetapi ingat, tidak semua hal bisa dijadikan nazar. Kalau begitu apa saja yang boleh dijadikan nazar dan bagaimana caranya ? Berikut ini tuntutannya.

Nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri untuk melakukan sesuatu perbuatan (ibadah) untuk Allah yang asal hukumnya tidak wajib.

Seperti nazar untuk melakukan sedekah senilai satu juta rupiah setelah sembuh dari penyakit yang di deritanya. Maka hukum sedekah yang semula sunah dan tidak terbatas pada nominal tertentu, maka setelah hajatnya terlaksana, maka dia wajib melakukan sedekah senilai satu juta tersebut.

Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya, "Dan hendaklah mereka melaksanakan nazarnya," (QS Al-Hajj : 29).

Di ayat lain diperjelas, "Mereka menunaikan nazarnya dan takut atas hari yang azabnya merata di mana - mana," (QS. Al-Insan : 7).

TIDAK PENUHI NAZAR

Apabila nazar telah terlanjur diniatkan, maka harus dilaksanakan. Sebab yang namanya janji itu adalah janji. Dan janji Anda kepada Allah itu wajib untuk dijalani.

Karena pada prinsipnya janji itu harus ditepati. Namun bila seseorang telah terlanjut berjanji lalu dia merasa tidak mampu, maka Allah telah mengajarkan bagaimana seharusnya seseorang bertindak.

Di dalam Alquran dijelaskan bahwa, bagi orang yang tidak mampu memenuhi janjinya, maka harus membayar kafarat (tebusan). Dalam surat Al-Maidah : 89 dijelaskan bahwa memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, memberi pakaian kepada mereka, serta memerdekakan seorang budak (hal ini sudah tidak berlaku saat ini).

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

Maka sebaiknya menghindarkan diri dari bernazar yang akan memberatkan. Nazarkan hal - hal yang ringan dan sekiranya tidak akan memberatkan Anda. barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah. Barangsiapa bernazar untuk berbuat maksiat maka janganlah dilakukan.

HATI - HATI BERNAZAR

Kalau Anda mau bernazar, maka tidak boleh bertentangan dengan perintah Allah. Sebagai pengetahuan, ada tiga jenis nazar.

Pertama, nazar Lajaj, yakni nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri. Akibat terlalu marah, dan saat marah itulah dia mengucapkan nazar tersebut. Hukumnya bergantung pada apa yang dinazarkan. Jika bukan hal yang bermaksiat, maka wajib melaksanakan apa yang dinazarkan atau membayar kafarah sumpah. Nazar jenis ini hampir sama dengan nazar dari sudut mewajibkan diri. "Kafarah nazar seperti kafarah sumpah," (HR. Muslim).

Kedua, Nazar al-Mujazah, yakni merupakan nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia melakukan sesuatu. Nazar dibuat dengan penuh kesadaran. Contohnya, "Apabila Allah menyembuhkan penyakitku ini, maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing." Nazar seperti ini hukumnya wajib jika apa yang menjadi sebab nazar terjadi, maka seperti sembuh dari penyakitnya, maka dia diwajibkan untuk melaksanakan apa yang telah dinazar seperti sedekah seekor kambing. Dia tidak boleh menggantikannya dengan perkara lain.

Ketiha, Nazar Mutlak, yaitu nazar yang diucapkan seseorang untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain. Contohnya seseorang itu berkata "Aku mewajibkan diriku untuk puasa Senin-Kamis." Nazar semacam ini hukumnya wajib secara mutlak tanpa terikat pada sesuatu perkara.

SYARAT NAZAR

Selain itu, tidak semua hal bisa kita jadikan nazar. Ada tiga syarat yang harus terpenuhi, barulah nazar yang diucapkan sah. Pertama, Islam, untuk itu tidak sah nazar orang kafir karena kafir bukan termasuk dalam ahli ibadat kepada Allah.

Kedua, Mukallaf, Maka tidak sah nazar anak - anak dan orang gila karena mereka belum berkewajiban melaksanakan ibadah.

Kehendak diri sendiri, artinya nazar yang diucapkan bukan paksaan dari orang lain. Jika dia terpaksa, maka tidak sah nazarnya.


Ibnu Majah daripada Ibnu Abbas menceritakan bahwa Rasulullah telah bersabda yang bermaksud : diangkat dari pada umatku jika dia berbuat secara tersalah, lupa dan apa yang dipaksa ke atasnya.







loading...

0 Response to "Tuntutan Melaksanakan Nazar"

Post a Comment